SALATIGA, harianmerapi.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Salatiga mengumpulkan uang untuk dana cadangan pembayaran kerugian nasabah atas kasus korupsi dan TPPU di Bank Salatiga.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi saat dihubungi harianmerapi.com mengatakan hingga awal Januari 2022 ini dana cadangan sudah terkumpul Rp3,1 miliar.
“Kami mengumpulkan dana (uang) cadangan untuk membayar kerugian yang diderita para nasabah akibat kasus korupsi dan TPPU di Bank Salatiga dan kini masih proses hukum,” jelas Darto Supriyadi, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi PPh21 Sebesar Rp12,5 Miliar, Hadirkan Pejabat Salatiga Tahun 1990-1995
Pengumpulan dana dilakukan manajemen Bank Salatiga sudah beberapa tahun ini.
Langkah yang diambil, untuk mengantisipasi putusan hukum tetap (inkracht) atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para terdakwa.
“Uang cadangan yang kini sudah terkumpul Rp3,1 miliar akan dibayarkan kepada para nasabah menjadi korban setelah putusan hukum tetap,” tandasnya.
Baca Juga: Terkait Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Siap Diperiksa Bareskrim Polri Besok Jumat 28 Januari 2022
Manajemen Bank Salatiga berharap putusan hakim pengadilan tipikor juga menyita aset para terdakwa dan dikembalikan ke Bank Salatiga.
“Sehingga ketika kami membayar kerugian nasabah, tidak terlalu berat dan terbantu dari aset para terdakwa yang kini sebagian masih proses di Tipikor Semarang,” kata Darto Supriyadi.
Ditanya mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan kepada nasabah, ia mengungkapkan tercatat kurang lebih Rp18,5 miliar.
Diketahui kasus korupsi di Bank Salatiga milik Pemkot Salatiga merugikan keuangan nasabah kurang lebih Rp24,7 miliar. Kini kasusnya masih dalam proses hukum dan ditangani Kejati Jateng. *
Artikel Terkait
UMKM ‘Abal-Abal’ akan Ditolak, Dirut Perumda BPR Bank Salatiga Siap Bekerja Profesional Layani UMKM
Kasus Korupsi PPh 21 di Salatiga Rugikan Negara Rp 12,5 Miliar Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang
4 Pejabat di Pemkot Salatiga dan Seorang Pensiunan Eselon II Beri Kesaksian Kasus Korupsi PPh 21 Rp 12,5 M
Sidang Lanjutan Korupsi PPh 21 dan Dugaan Pencucian Uang Rp12,5 Miliar, Kejari Ajukan 4 Saksi BKD Salatiga
Kasus Korupsi PPh21 Sebesar Rp12,5 Miliar, Hadirkan Pejabat Salatiga Tahun 1990-1995