SUKOHARJO,harianmerapi.com-Masyarakat diminta tidak memaksakan diri menggelar hajatan dengan melanggar protokol kesehatan (Prokes). Pelanggaran yang ditemukan seperti kerumunan tamu undangan dan makanan dan minuman yang disajikan di tempat atau menggunakan sistem piring terbang. Petugas akan melakukan penindakan secara tegas sesuai aturan berlaku.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (15/1/2022) mengatakan, aturan kegiatan masyarakat selama pandemi virus Corona sudah diatur baik dari peraturan pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
Pemkab Sukoharjo terkait hal ini juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup). Dalam Inbup tersebut salah satunya mengatur terkait penyelenggaraan hajatan. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Namun yang terjadi beberapa hari terakhir, dikatakan Bupati jutsru banyak ditemukan pelanggaran. Kerumunan tamu undangan dan penyajian makanan dan minuman di tempat di beberapa penyelenggaraan hajatan.
Hal itu sesuai informasi masyarakat serta laporan dari temuan petugas saat melakukan patroli.
"Sekarang masih pandemi, hajatan boleh tapi tetap sistem banyu mili atau pengaturan tamu undangan sesuai jam. Selain itu juga makanan dikemas atau nasi kotak untuk dibawa pulang tamu undangan. Tapi ternyata masih ada temuan kerumunan tamu undangan dan piring terbang artinya makanan dan minuman disajikan di tempat," ujarnya.
Atas temuan tersebut bupati meminta pada masyarakat tidak memaksakan diri. Sebab tindakan tersebut sangat berbahaya mengingat sekarang masih pandemi virus Corona. Terlebih lagi sudah ada temuan virus Corona varian Omicron di Indonesia.*