KULON PROGO,harianmerapi.com-Kasus penganiayaan yang menimpa seorang Debt Collector warga Randubelang, Bangunharjo, Sewon Bantul, Lavida Bima Sakti (21) di ruas jalan depan Gereja Santa Theresia, Brosot, Galur, Kulon Progo masih berlanjut. Korban ingin kasus hukum peristiwa ini dilanjutkan, namun pelaku ingin damai.
Rekan korban atau petugas yang diberi kuasa leasing, Harry menyebut saat itu korban tengah melakukan klarifikasi.
"Kami saat itu bermaksud melakukan klarifikasi terkait mobil tersebut kenapa bisa sampai dibawa oleh pembawa unit (pelaku). Padahal dalam akad kredit nasabah adalah seorang perempuan, kenapa dibawa lelaki," ujar Harry, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakan, awalnya dia dan korban Lavida bermaksud konfirmasi terkait tunggakan angsuran selama 3 bulan. Kejadian itu berujung cekcok. Korban berusaha untuk menjelaskan terkait keterlambatan, tetapi pelaku justru marah-marah.
"Sebelumnya petugas lapangan sudah menjelaskan dan menanyakan terkait mobil tersebut kenapa bisa sampai dibawa oleh pembawa unit, dikarena dalam akad kredit nasabah adalah seorang perempuan," ujar Harry.
Karena tidak terima, pelaku langsung melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bibir, pipi kanan dan pipi kiri. Disebutkan setalah terjadinya pemukulan, pelaku langsung melarikan diri dan mobil ditinggal begitu saja di jalan.
Korban pemukulan pada saat itu juga melakukan laporan ke polsek. "Pelaku pemukulan mengakui adanya keterlambatan angsuran dan juga melakukan penganiayaan. Pihak korban tetap ingin melakukan proses hukum berlanjut tetapi pihak pemukul menginginkan masalah ini diselesaikan secara damai," jelasnya.
Seperti diketahui, penganiayaan terjadi pada 7 Januari 2022 sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, Lavida bersama dua orang rekannya sesama DC mendapati mobil yang mereka cari yakni Nissan Grand Livina XV 1.5 MT warna hitam dengan nomor polisi AB 17** CV.*
Artikel Terkait
Kalapas Narkotika Kelas II A Jogja Bantah Laporan Adanya Penganiayaan Narapidana
Heboh Penganiayaan Sipir kepada Napi, Lapas Narkoba Jogja Didatangi Anggota Komnas HAM
Perusakan Rumah Calon Lurah Nogotirto dan Penganiayaan Relawan, Pengacara Korban Desak Polisi Usut Tuntas
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bantul, Penganiayaan Dilakukan Saat Penyakit Jiwa Pelaku Kambuh