SALATIGA, harianmerapi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga awal tahun 2022 ini sekitar bulan Maret 2022 bakal menerima pembayaran uang sewa tahun ke 2 Tamansari Mal sebesar kurang lebih Rp 1,445 miliar.
Uang tersebut akan diterima Pemkot Salatiga dan masuk kas daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), dari penyewa lahan Tamansari yang kini digunakan Ramayana Mal, yakni PT Inti Griya Prima Sakti.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga, Muh Wahyudi Joko S kepada harianmerapi.com, Jumat (7/1/2022) membenarkan hal ini.
Ia menjelaskan, pada sewa tahun pertama 2021 lalu, sebesar Rp 1.256.680.000, kemudian di tahun 2022 ini akan menerima pendapatan ke kas daerah kurang lebih sekitar Rp 1.445.000.000 .
Jumlah ini karena dalam perjanjian antara Pemkot Salatiga dan PT Inti Griya Prima Sakti ada kenaikan inflasi sebesar 15 persen setiap tahun.
“Tahun 2022 ini akan menerima pembayaran sewa untuk tahun kedua kurang lebih Rp 1,445 miliar masuk ke kas daerah,” jelas Wahyudi Joko S, Jumat (7/1/2022)
Baca Juga: Puluhan WNI Tewas Tenggelam, Gubernur Kepri Minta Hukum Berat Pelaku Penyelundupan PMI
Ditanya mengenai langkahnya, Wahyudi mengungkapkan setelah batas waktu sewa tahunan, pihaknya akan memberi tahu kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban membayar sewa tahun kedua 2022 ini.
“Biasanya tanpa ditagih sudah membayar,” katanya.
Diketahui pada 2021 lalu diadakan perjanjian baru sewa selama 5 tahun sampai tahun 2026 oleh PT Inti Griya Prima Sakti, dengan nilai kurang lebih Rp 6,5 miliar dan dibayar per tahun. *