SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pemkab Sukoharjo meminta pada camat, kepala desa, lurah hingga pengurus RT/RW membantu pengawasan wilayah sebagai antisipasi penyebaran virus Corona varian Omicron.
Pengetatan dilakukan khususnya menyasar pada orang yang baru pulang dari luar negeri dan mobilitas pendatang luar daerah. Masyarakat juga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (6/1/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo terus melakukan pengetatan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus Corona termasuk varian baru Omicron. Pencegahan dilakukan dengan melibatkan camat, kepala desa, lurah hingga pengurus RT/RW.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa UMY Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Pemkab Sukoharjo juga sudah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bergerak cepat melakukan pencegahan masuknya virus Corona varian Omicron. OPD yang terlibat seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), RSUD Ir Soekarno Sukoharjo dan lainnya.
"Jajaran OPD, camat, kepala desa, lurah hingga pengurus RT/RW sudah kami minta memperketat pengawasan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona varian baru Omicron. Tidak kalah penting masyarakat juga harus tetap patuh memperketat protokol kesehatan," ujarnya.
Bupati mengatakan, berdasarkan laporan dari dinas terkait di Kabupaten Sukoharjo belum ada temuan kasus warga terkonfirmasi positif virus Corona varian baru Omicron. "Belum ada, janganlah mudah-mudahan tidak ada temuan Omicron. Pemkab Sukoharjo sudah meminta semua pihak memperketat pengawasan. Pemkab juga sudah berusaha keras menekan kasus dan jumlahnya terus menurun," lanjutnya.
Baca Juga: Rano Karno Berbagi Kebahagiaan dengan Pamer Cucunya yang Lucu
Pemkab Sukoharjo meminta pengetatan pengawasan dilakukan terhadap orang yang baru pulang dari luar negeri. Hal ini dilakukan dengan melibatkan petugas terkait termasuk pemangku wilayah seperti camat, kepala desa, lurah dan pengurus RT/RW.
"Apabila ada informasi orang pulang dari luar negeri maka pengurus RT/RW bisa meneruskan informasi itu ke kepala desa atau lurah dan camat. Nanti akan ditindaklanjuti," lanjutnya.
Artikel Terkait
Catat, Ini Aturan Baru Soal Karantina WNI dari Luar Negeri untuk Cegah Omicron
Penambahan Kasus Omicron Masih Didominasi WNI dari Luar Negeri, Menkes Terbitkan Surat Edaran
Implikasi Omicron
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi Jadi 239 Pasien, Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Antisipasi Varian Omicron, Pemda DIY Gandeng UGM untuk Deteksi Melalui Uji Specimen