4 Fakta Pembunuhan Meliyani di Sumpiuh Banyumas, Disetrum Meski Sudah Tak Bernafas

photo author
- Minggu, 2 Januari 2022 | 13:09 WIB
Tersangka kasus pembunuhan AMB (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ( ANTARA/HO-Polresta Banyumas)
Tersangka kasus pembunuhan AMB (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ( ANTARA/HO-Polresta Banyumas)

Saat terjadi pertengkaran antara AMB dan Meliyani itulah aksi pembunuhan dilakukan.

Polisi menyebut bahwa AMB mendorong tubuh Meliyani ke sebuah meja dan membekapnya hingga tidak bernafas.

Tidak sampai disitu, tubuh Meliyani kemudian disetrum oleh AMB menggunakan sebuah kabel beraliran listrik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," sebut dalam keterangannya.

Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF 2020, Presiden Jokowi Tetap Bangga Perjuangan Timnas Indonesia, Begini Alasannya

3. Usai membunuh, kekasih korban mengabarkan kematian Meliyani

Usai membunuh Meliyani, keesokan harinya AMB datang ke rumah korban dan mengabarkan kepada tetangga sekitar bahwa kekasihnya itu telah meninggal dunia.

Tersangka mengatakan bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar, sehingga seolah-olah pembunuhan itu bukan dilakukan oleh AMB.

Baca Juga: Muncul Surat Terbuka untuk Reza Rahadian Minta Film Layangan Putus Berhenti: Akting Anda Bikin Suami Dicurigai

4. Pelaku kalap gara-gara hutang Rp 4 juta

Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, terungkap bahwa pertengkaran pelaku dan korban sebelumnya dipicu karena korban selalu menagih hutang kepada AMB.

Diketahui pelaku berhutang kepada korban sebesar Rp 4 juta. Meski begitu, polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku menolak untuk potos hubungan dengan korban.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, polisi telah menetapkan AMB sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan.

"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Septoro Riza Marzuqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X