SALATIGA, harianmerapi.com – Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menyerahkan satu unit mobil, jenis pikap, Mitsubishi L 300 Tahun 2014 Nopol H-1931-TB kepada pemiliknya, Febrian Tristanto Widyatama, warga Pule Ngawen, Salatiga, Jumat (31/12/2021).
Mobil tersebut adalah barang bukti pencurian kendaraan bermotor yang menimpa korban Febrian, yang berhasil ditemukan oleh jajaran Polres Salatiga.
Mobil ini juga sempat dipalsukan nomor polisinya, dengan nopol B 9437 SAG.
Baca Juga: Waspada! Salatiga Rawan Pencurian Mobil, Satu Unit Pikap Digasak Pencuri
“Kami menyerahkan barang bukti hasil penanganan kasus curanmor yang terjadi di Tegalsari Sidomukti Salatiga pada tanggal 9 Nopember 2021 lalu yang berhasil diungkap," kata AKBP Indra Mardiana, Jumat (31/12/2021).
"Mobil ini adalah hak pemilik untuk bisa untuk menunjang usahanya,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan yang diserahkan itu statusnya masih pinjam pakai sambil menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Kapolres Salatiga menegaskan polri sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman.
Baca Juga: Arisan Online Fiktif, Polisi Sita Satu Mobil, Satu Motor dan Rp71,3 Juta
Setiap peristiwa atau kejadian sekecil apapun yang menimpa masyarakat dan membutuhkan layanan, Polri harus siap dan menerima laporan lalu menuntaskannya.
“Hal ini untuk menumbuhkan kepercayaan dan menjaga citra Polri agar selalu baik,” katanya.
Diketahui pada 9 November 2021, di wilayah Salatiga terjadi pencurian mobil. Mobil pikap milik Febrian Ristanto (33) warga Kampung Pule Ngawen, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah hilang dicuri.
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Chelsea, Juergen Klopp Sebut Tiga Pemain Liverpool Terpapar Covid-19
Mobil tersebut diparkir di halaman rumah. Pada Senin (8/11/2021) malam, korban pulang dan memarkir mobilnya di carport.