SALATIGA, harianmerapi.com - Polres Salatiga menyita dan memusnahkan tidak kurang 105 knalpot brong hasil Operasi Zebra Candi 2021.
Knalpot ini di pasaran harganya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
Knalpot ini disita dari para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Knalpot Blombongan Merajalela, Beda Penindakan di Jogja dan Jateng
“Kami menyita tidak kurang 105 kendaraan roda dua yang berknalpot brong sehingga mengganggu ketertiban masyarakat selama operasi Zebra Candi 2021,” tandas Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Selain knalpot brong, dalam operasi ini petugas juga menertibkan pelanggaran lain seperti helm dan spek motor roda dua yang memang tidak standar pabrikan.
Langkah ini akan diteruskan tidak hanya saat operasi ini saja melainkan petugas kepolisian terus intensif memberikan edukasi dan pengawasan kepada para bengkel dan penjual knalpot modifikasi brong ini.
“Knalpot yang kami sita ini akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan gergaji. Para pengendara kendaraan roda dua yang terkena tilang knalpot wajib mengganti knalpot standar,” tandas AKBP Indra Mardiana.
Artikel Terkait
Polisi Razia Knalpot Blombongan dan Bubarkan Balap Liar yang Bikin Resah Warga Yogya
Satlantas Karanganyar Razia Kendaraan dengan Knalpot Brong. 29 Motor Diamankan
Kapolres Salatiga Datangi Bengkel Motor RX King, AKBP Indra: Jangan Layani Pasang Knalpot Brong
Sejumlah Bikers di Karanganyar Dihukum Hancurkan Knalpot Blombongan Miliknya, Wajib Diganti yang Standar
Sunmori Pakai Knalpot Blombongan di Tawangmangu, Puluhan Bikers Terjaring Razia, Motor Diangkut Polisi