Buat Laporan Palsu Ngaku Jadi Korban Klitih, Pemuda Pengangguran Asal Gunungkidul Masuk Penjara

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 20:46 WIB
Tersangka saat ditanya Kapolres Bantul terkait perbuatannya membuat laporan palsu (Yusron Mustaqim)
Tersangka saat ditanya Kapolres Bantul terkait perbuatannya membuat laporan palsu (Yusron Mustaqim)

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada lengan kiri sobek kemudian memeriksakan ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.

Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa penganiayaan, pada Selasa 28 Desember 2021, Unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Iptu Madiyono melakukan penyelidikan di TKP.

Dari penyelidikan ditemukan informasi dari saksi dan rekaman CCTV bahwa kejadian penganiayaan yang dilaporkan oleh pelapor tidak pernah terjadi.

Menurut keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelapor telah melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter di dalam toko minimarket Dusun Bibis Bangunjiwo Kasihan Bantul.

Baca Juga: BNNP DIY Temukan Modus Distribusi Narkotika, Mulai dari Kopi Hingga Helm

Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengaku telah melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter dengan maksud agar kasus yang bohong dibacok oleh beberapa orang viral di media sosial.

"Ya saya sebelumnya memiliki ide jadi korban klitih dan bisa viral di media sosial. Kayaknya enak banyak orang yang bakal simpati kepada kita," terang pelaku.

Tetapi ternyata perbuatan pelaku telah melanggar pasal 242 KUHP menyebutkan barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan UU menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atua tulisan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu pelaku juga terancam pasal 220 KUHP yakni barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X