JAKARTA, harianmerapi.com - Malam Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan seluruh restoran dan tempat hiburan untuk buka.
Polda Metro Jaya akan mengamankan tempat hiburan dan restoran untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada pemilik usaha dan masyarakat yang beraktivitas.
Polda Metro Jaya menerjunkan petugas gabungan Polri, TNI dan Pemprov DKI Jakarta hingga sekitar 8.000 personel.
Baca Juga: Begini Skema Masuk Jalan Malioboro Saat Malam Tahun Baru
Personel tersebut akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha dan restoran.
Saat patroli tersebut untuk memastikan dan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan dijalankan.
Seperti ketersediaan cairan pembersih tangan wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu untuk mencegah terjadinya kerumunan, yang berpotensi terjadi paparan Covid-19. Personel sekitar akan dikerahkan untuk patroli.
Baca Juga: Candi Borobudur Tetap Terima Kunjungan Wisatawan Selama Libur Nataru, Tapi dengan Syarat Ketat
Kepala Bidang Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meski restoran dan tempat hiburan boleh buka tetapi harus mematuhi jam operasional.
"Semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Endra Zulpan, Selasa.
Setelah pukul 20.00 WIB, pemilik restoran dan tempat hiburan untuk menutupnya. Warga juga pulang ke rumah masing-masing.
Apabila ada pemilik restoran dan tempat hiburan yang kedapatan petugas masih buka, pemda setempat akan mencabut izin usahanya.
Polda Metro Jaya menghimbau pada warga untuk tidak menggelar pesta Tahun Baru dan kembang api yang berpotensi terjadi kerumunan dan terjadi penularan paparan Covid-19.