JOGJA, harianmerapi.com - Anggaran senilai Rp98 miliar yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) Pemda DIY dialokasikan untuk pengembangan potensi dan pemberdayaan Desa/Kalurahan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan 18 Desa Mandiri Budaya dan memberikan BKK Danais Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-DIY, Senin (27/12/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerima Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) 2022 dari pemerintah pusat senilai Rp1,32 triliun.
"(Danais diharapkan) Menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat," terang Sultan.
Setidaknya terdapat 11 kebijakan strategis pengembangan potensi dan pemberdayaan Desa/Kalurahan oleh Gubernur DIY, meliputi Desa Mandiri Budaya atau Desa Budaya, Desa Prima, Desa Wisata, Desa Mandiri Pangan, Desa Preneur dan Desa Maritim.
Padat karya semangat tata nilai ke-Yogyakartaan, Arsitektur Gaya Yogyakarta (RTLH), penanda keistimewaan yang meliputi data dan potensi kalurahan dan lain-lain.
Ada 8 instruksi Sultan untuk Kabupaten/Kota dan Kalurahan/Desa sebagai pelaksana keistimewaan dalam optimalisasi Danais :
Baca Juga: DPRD DIY Dorong Danais Dialokasikan untuk Perlindungan Hak Disabilitas
1. Menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan laporan pelaksanaan.
2. Pencapaian kinerja Danais pada impact dan outcome yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat.
3. Mengarahkan dampak kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan, pengentasan pengangguran, mengurangi kesenjangan antar wilayah, mendorong investasi, penanganan dampak Covid-19, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan kalurahan sebagai center of excellence.
Baca Juga: Gubernur DIY Sultan HB X Sebut Varian Omicorn Belum Ada di Jogja
4. Mendukung target capaian indikator.