GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Sebanyak 277 rumah tak layak huni (RTLH) di Gunungkidul menerima bantuan rehabilitasi pada tahun anggaran 2021.
Program bantuan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkab Gunungkidul, Pemda DIY dan pusat.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III, Dirjen Perumahan, KemenPUPR, Mochamad Mulya Permana menyatakan rehabilitasi ini ditangani lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Pembiayaannya dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, CSR, dan swadaya masyarakat,"katanya Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Doa Minta Anak Laki-Laki, Dibaca di Awal Kehamilan Istri
Untuk bisa menerima bantuan rehabilitasi RTLH harus memenuhi sejumlah kriteria. Mulai dari kondisi struktur, material, sanitasi rumah hingga status kepemilikannya.
Menurutnya, rehabilitasi untuk setiap unit rumah menghabiskan dana sekitar Rp 45 juta. Adapun pembiayaannya berbagi antara ABPD, APBN, dan dana swadaya masyarakat.
"Bantuan bersifat stimulan dalam perbaikan RTLH ini, swadaya masyarakat tetap dibutuhkan," imbuhnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Ir Irawan Jatmiko mengatakan total ada 1.360 unit RTLH yang menjadi sasaran penerima bantuan perbaikan hingga bagian dari program BSPS tahun ini.
"Sebanyak 591 unit perbaikan RTLH sudah terlaksana lewat APBD Gunungkidul 2021, sedangkan 277 unit jadi penerima program BSPS," jelas Irawan.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi angka RTLH. "Apalagi jumlah RTLH di Gunungkidul masih terbilang tinggi sehingga program perbaikan masih terus digencarkan," terangnya. *