JOGJA, harianmerapi.com - Jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Kota Yogyakarta Sabtu 4 Desember 2021 hari ini di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta pukul 19.00 sampai selesai.
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C," tulisnya sebagaimana dikutip satlantasjogja.com.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dengan melampirkan KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan.
Baca Juga: HDI Momentum Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Soal Keberadaan Penyandang Disabilitas
Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sehingga bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.
Sedang bagi masyarakat Sleman yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling Sabtu 4 Desember 2021 hari ini tersedia layanan di Sleman City Hall (SCH) Jalan Magelang Denggung Tridadi Sleman mulai pukul 10.00 sampai selesai.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Magelang Sabtu - Minggu, Malam Minggu Hujan, Waspada Banjir dan Longsor
Untuk persyaratan perpanjangan SIM antara lain e-KTP dan SIM lama beserta fotokopi rangkap dua.
Selain itu juga dilampirkan kir dokter dan psikologi.
"Syarat ini bisa didapatkan di tempat pelayanan," tulis Instagram @satlantas_sleman.
Untuk itu, manfaatkan layanan SIM Keliling ini selain layanan utama yang anda di Satpas Polres Sleman.*