Pemerintah Akan Perketat Perjalanan Orang di Dalam Negeri, Yuk Simak Apa Saja Aturannya

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 18:41 WIB
Arsip Foto. Wisatawan berjalan keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/11/2021). Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama libur akhir tahun untuk menekan risiko penularan COVID-19.  (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Arsip Foto. Wisatawan berjalan keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/11/2021). Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama libur akhir tahun untuk menekan risiko penularan COVID-19. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah berencana memperketat aturan perjalanan orang di dalam negeri semasa libur akhir tahun guna mencegah peningkatan mobilitas warga yang berisiko meningkatkan penularan Covid-19.

"Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Dalam konferensi pers mengenai penanganan Covid-19 yang diikuti via daring dari Jakarta, Kamis (18/11/2021), Wiku menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona.

Baca Juga: Ini Aturan Libur Nataru. ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN Maupun Swasta Dilarang Cuti

Menurut dia, aturan perjalanan yang baru juga akan mencakup upaya mencegah persebaran kasus Covid-19 antar-wilayah.

Ia menjelaskan pula bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 semasa libur akhir tahun.

Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Nyata Muhammadiyah Atasi Masalah Kesehatan dan Ekonomi

"Ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan, tren, mobilitas bolak-balik di masyarakat," kata Wiku.

Dia mengemukakan bahwa pengawasan penerapan kebijakan pengendalian Covid-19 akan dilakukan hingga ke tingkat komunitas.

Baca Juga: Gubernur BI : Masih Ada Ruang untuk Menurunkan Suku Bunga Kredit

"Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Wiku.

Dalam upaya menekan mobilitas warga selama libur akhir tahun, pemerintah juga sudah menghapus cuti bersama menjelang Hari Natal dan Tahun Baru serta melarang aparatur sipil negara serta aparat TNI dan Polri cuti pada akhir tahun.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X