BBPOM DIY Dampingi UMKM Makanan Beku Miliki Nomor Izin Edar

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 09:59 WIB
Desk registrasi pangan olahan di Jogja. (Dokumentasi BBPOM DIY)
Desk registrasi pangan olahan di Jogja. (Dokumentasi BBPOM DIY)

JOGJA, harianmerapi.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY mencatat selama tahun 2020 telah menghasilkan 15 Nomor Izin Edar (NIE) terhadap UMKM yang memproduksi makanan beku atau frozen food.

Pendampingan yang menghasilkan 15 Nomor Izin Edar (NIE) meliputi 4 produk fasilitasi Dinas Koperasi dan UKM DIY, 3 produk fasilitasi Dinas Perindustrian Perdagangan DIY, dan 8 NIE fasilitasi BBPOM di Jogja melalui bantuan uji UMKM.

"Di DIY tercatat ada 20 UMKM frozen food dengan jumlah produk 118 frozen food," ujar Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Dewi Prawitasari, Selasa (2/11/2021) pada kegiatan desk registrasi pangan olahan di Jogja.

Baca Juga: Perjalanan Udara di Pulau Jawa dan Bali Bisa Pakai Antigen Mulai Hari Ini

Adapun pada kegiatan yang dilakukan selama dua hari telah telah menghasilkan 5 produk pangan beku atau frozen food yakni geblek frozen, roti maryam, dan pempek.

Dia menegaskan bahwa setiap makanan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Oleh sebab itu, BBPOM akan terus melaksanakan edukasi mengingat pentingnya Nomor Izin Edar (NIE) pada makanan olahan agar terjamin kelegalannya.

"Untuk itu BBPOM merasa perlu adanya penjelasan kepada para pelaku usaha," imbuhnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X