Polisi Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:19 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.  (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Baca Juga: 8 Unit Mobil Berbahan Bakar Listrik Siap Antar Wisatawan Jelajahi Destinasi Wisata Solo

Yusri juga mengatakan Kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman "online" ilegal.

"Jangan sampe tergiur tawaran "fintech" ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan," ujar Yusri.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X