5 Marka Jalan yang Wajib Kamu Ketahui Biar Aman Berkendara

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:36 WIB
Tanda marka jalan putus-putus menjelang utuh.  (Instagram/@kemenhub151)
Tanda marka jalan putus-putus menjelang utuh. (Instagram/@kemenhub151)

5. Marka garis ganda, dua garis utuh

Marka jalan ini berarti pengemudi di kedua sisi, baik kanan dan kiri tidak boleh melintasi marka jalan, tidak boleh menyalip atau mendahui.

Kenali setiap marka jalan apabila berkendara sehingga dapat meminimalisir bahaya dan berkendara menjadi aman dan nyaman.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: kemenhub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X