harianmerapi.com – Cara ganti KTP rusak online dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Untuk ganti KTP Elektronik secara online cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi di HP.
Pemkab Bantul melalui Disdukcapil Bantul telah meluncurkan aplikasi Disdukcapil Smart Bantul. Aplikasi berbasis android ini dapat diinstal melalui Playstore untuk mendapatkan cara ganti KTP rusak online. Permohonan ganti KTP rusak cukup mudah dilakukan. Bahkan pengajuan ini juga bisa dilakukan bagi masyarakat yang ingin cetak KTP baru yang sebelumnya belum dicetak.
Cara ganti KTP rusak online yang dikutip harianmerapi.com dari laman Disdukcapil Bantul adalah:
Baca Juga: Tambah Daya Listrik Cukup Bayar Rp 202.100, Begini Cara Dapatkan Tarif Promo dari PLN
1. Install aplikasi Disdukcapil Smart Bantul melalui Playstore.
2. Setelah terinstal masukkan NIK dan Nomor KK untuk login.
3. Kemudian pilih opsi menu KTP El.
4. Isi nomor telepon dan email yang aktif lalu tekan ‘simpan’.
5. Klik tombol tambah (+) pada pojok kanan bawah.
6. Pilih salah satu menu di bagian atas, sesuai dengan kondisi KTP saat ini.
7. Isi NIK dan sertai foto kondisi KTP saat ini.
8. Muncul data status KTP yang diajukan.
9. Setelah itu tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya. Sebaiknya periksa status itu secara berkala hingga KTP baru yang diajukan dapat diambil di Kantor Kecamatan.
Lampiran foto kondisi KTP saat ini hanya untuk pengajuan permohonan ganti KTP rusak. Kemudian untuk pengajuan cetak KTP Elektronik yang hilang, perlu dilampirkan pula Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.