Permudah Pelayanan Online, Dishub Sukoharjo Luncurkan E-KIR

- Senin, 27 September 2021 | 14:19 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat melaunching E-KIR di kantor Dishub.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat melaunching E-KIR di kantor Dishub. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)


SUKOHARJO, harianmerapi.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo meluncurkan  sistem pendaftaran online dan pembayaran non tunai E-KIR. Program tersebut merupakan terobosan baru untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat.

Selain itu juga bentuk akuntabel dan transparansi uji KIR kendaraan karena semua pembayaran langsung masuk ke kas daerah.

Launching E-KIR dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani di aula kantor Dishub Sukoharjo, Senin (27/9/2021). Dalam kesempatan tersebut, Etik Suryani juga melihat secara langsung proses uji KIR kendaraan.

Baca Juga: 7 Kalurahan di Bantul Ditetapkan sebagai Desa Budaya, Ini Konsekuensinya

Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sribuntoro mengadakan, Dishub Sukoharjo melakukan terobosan baru uji KIR kendaraan dari sebelumnya manual menjadi sistem online. Perubahan dilakukan dengan melaunching E-KIR dan langsung disosialisasikan ke masyarakat.

Pelayanan pendaftaran online dan pembayaran non tunai E-KIR dimana dalam pelayanan ini memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para wajib uji kendaraan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran darimana saja, sehingga waktu uji KIR ketika ke gedung pengujian di kantor Dishub Sukoharjo tinggal melaksanakan pengujian saja.

Toni mengatakan, kelebihan dari pelayanan pendaftaran online dan pembayaran non tunai yaitu, mengurangi antrean pada waktu pendaftaran dan pembayaran pengujian, serta mengurangi kontak fisik antara wajib uji kendaraan dengan petugas.

Baca Juga: Terobosan Baru, DLH Sukoharjo Sosialisasi Pengelolaan Sampah dengan Budidaya Maggot

Hal ini sangat relevan dengan situasi kondisi saat ini dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran virus Corona. Proses pengujian lebih cepat karena data langsung masuk ke dalam sistem aplikasi. Pembayaran langsung masuk ke dalam rekening pendapatan daerah di Bank Jateng.

"Alurnya sekarang juga berbeda karena pendaftaran dan pembayaran dilakukan online. Sedangkan uji KIR kendaraan tetap sama seperti sebelumnya di kantor Dishub Sukoharjo," ujarnya.

Toni menjelaskan, wajib uji KIR dapat melakukan pendaftaran dimana saja secara online melalui aplikasi web pengujian kendaraan bermotor Dishub Sukoharjo dengan menentukan tanggal uji yang akan dilaksanakan.

Baca Juga: Replika Bunga Kecubung Raksasa di Bukit Cubung Kulon Progo, Menarik Wisatawan

Setelah proses pendaftaran berhasil, wajib uji akan mendapatkan id billing yang tertera pada form pendaftaran untuk selanjutnya dilakukan pembayaran. Wajib uji dapat melakukan pembayaran melalui kasir Bank Jateng, ATM, internet banking dan transaksi online lainnya.

Wajib uji KIR membawa kendaraanya ke tempat pengujian dengan melaporkan nomor pendaftaran dan menunjukan bukti pembayaran. Selanjutnya kendaraan tersebut akan diperiksa dan di uji dengan alat uji kendaraan bermotor oleh petugas.

Halaman:

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X