Sosialisasi Aturan Pembukaan Objek Wisata Terus Digencarkan Pemkab Banjarnegara

photo author
- Minggu, 12 September 2021 | 16:11 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto saat berada di Objek Wisata Dieng. (ANTARA/HO - dokumen pribadi.)
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto saat berada di Objek Wisata Dieng. (ANTARA/HO - dokumen pribadi.)

PURWOKERTO, harianmerapi.com - Sosialisasi kepada seluruh pihak terkait mengenai aturan pembukaan objek wisata pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Sosialisasi terus dilakukan terkait aturan pembukaan objek atau destinasi wisata pada masa PPKM level 2," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto ketika dihubungi dari Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (12/9/2021).

Karena itu, ia mengimbau seluruh pengelola objek wisata untuk mematuhi seluruh ketentuan atau aturan yang berlaku.

Baca Juga: Buah Duku Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Pertama adalah aturan mengenai penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan di seluruh area objek wisata.

"Penerapan protokol kesehatan ini sangat penting, harus benar-benar dipastikan bahwa protokol pencegahan penyebaran Covid-19 ini telah diimplementasikan dengan sangat ketat," katanya.

Kedua, adalah aturan tentang pembatasan kunjungan yakni maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Kejujuran Membawa Nikmat 15: Antara Mengurus Jenazah Mama dan Merawat Papa

"Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan di area objek wisata dan seluruh pihak baik itu pengunjung maupun pihak pengelola dapat leluasa menjaga jarak sesuai dengan aturan protokol kesehatan," katanya.

Ketiga mengenai persyaratan yang mewajibkan pengunjung yang datang untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

"Pemerintah sudah menerapkan kebijakan terkait dengan pemberian vaksin sehingga selain persyaratan protokol kesehatan seperti masker dan jaga jarak juga ditambah persyaratan lain yakni pengunjung yang datang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama," katanya.

Baca Juga: Menggoreng Ayam Tepung Agar Crispy di Luar tapi Lembut di Dalam? Ini Kiatnya

Pihaknya juga meminta seluruh wisatawan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah pemeriksaan sertifikat vaksinasi.

Dia menambahkan dengan aturan yang telah ditetapkan dengan sangat rinci dan dibarengi dengan kepatuhan dari seluruh pihak maka diharapkan upaya-upaya untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di objek wisata akan berjalan dengan optimal.

"Hal ini tentu saja membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak terkait agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dengan optimal," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X