SEMARANG, harianmerapi.com - Polisi akhinrya menetapkan lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza. Kelima tersangka tersebut adalah senior Zidan Muhammad Faza.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Jumat (10/9/2021), menjelaskan, penganiayaan yang menewaskan Zidan terungkap setelah polisi mengungkap adanya kejanggalan terhadap laporan awal penyebab kejadian itu.
"Penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Prioritaskan Jamsostek bagi Pekerja Rentan, Simak Penjelasan Wapres
Ia menjelaskan, laporan awal tewasnya Zidan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.
Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Dalam penyidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi.
Baca Juga: Luhut Prediksi Kasus Harian Covid-19 Berkisar 3.000-7.000 Kasus
Beberapa kejanggalan tersebut, kata dia, warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan antara korban dan pelaku ternyata menyebut tidak pernah ada peristiwa itu.
Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.
Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata dianiaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus.
Kelima senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang.