YOGYA,harianmerapi.com-Pemerintah pusat resmi menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Yogyakarta dari level 4 menjadi 3. Meski begitu Pemda DIY belum akan membuka wisata namun melanjutkan ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat mengenai aturan PPKM level 3 termasuk ketentuan pembukaan pariwisata.
"Belum (buka wisata), nanti semua itu harus tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri. Itu aja. Kita tidak bisa bertentangan dengan keputusan Manteri Dalam Negeri. Jadi bunyinya apa itu, sudah," ujarnya, Selasa (7/9/2021) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Baca Juga: PPKM DIY Turun Level 3, Sutedjo Minta Warga Kulon Progo Jangan Lengah
Pada kelonggaran yang akan diberikan pemerintah pusat, Sultan menyebut akan melakukan optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi baik untuk kegiatan wisata dan penggunaan di tempat umum lainnya.
"Ya hanya mungkin kami memperluas PeduliLindungi ya, yang kedua memperluas jaringan untuk restoran, sama warung dan sebagainya tapi tetap punya keterbatasan, tidak bisa lepas daripada bunyi keputusan Menteri dalam negeri," jelasnya.
Sultan menegaskan nantinya pembukaan tempat umum harus dipersyaratkan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: PPKM DIY Turun Level 3, Pemda DIY Siapkan Pembelajaran Tatap Muka
"Nanti wisata harus lewat PeduliLindungi, semua masuk mall, rumah makan dan sebagainya semua harus pakai kartu vaksin. Sama PeduliLindungi kalau enggak gak boleh," tegasnya.
Sekda DIY, Baskara Aji mengatakan tidak banyak perbedaan PPKM level 3 dengan level 4.
Dia meminta warga tidak berlebihan memaknai turun level sebab apabila lengah, bisa terjadi lonjakan kasus lagi. Aji juga menyebut obyek wisata juga belum bisa dibuka, menunggu izin Kemenparekraf.
Baca Juga: DIY Turun ke Level 3, 11 Kabupaten Masih PPKM Level 4.Berikut Data Lengkapnya
"Saya kira yang paling penting dari penuruanan status dari level 4 ke 3 adalah jangan euforia ya, yang harusnya masih ditutup ya ditutup, destinasi wisata itu boleh dibuka kalau desinasi wisata itu sudah mendapatkan izin dari Kemenparkraf. Nanti akan ada surat dari Kemenparkraf destinasi mana saja yang boleh," jelasnya.
Sedangkan Pembelajaran Tatap Muka juga belum dibuka, namun ujicoba pembukaan dipersilakan dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita minta kepala dinas bikin SOP dan sekolah mana saja yang akan menjadi ujicoba," imbuhnya.*