Tawuran Pelajar di Semarang Dipicu Saling Ejek di Medsos, 2 Siswa dan 1 Alumnus Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 08:20 WIB
Dua siswa dan alumnus ditetapkan sebagai tersangka tawuran dalam pers rilis di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Dua siswa dan alumnus ditetapkan sebagai tersangka tawuran dalam pers rilis di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021). (ANTARA/I.C. Senjaya)

SEMARANG, harianmerapi.com - Polisi menetapkan dua siswa dan seorang alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan 4 Semarang, Jawa Tengah.

"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Senin (6/9/2021).

Kapolrestabes menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama WSM (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta SH (18) dan ABA (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.

Baca Juga: 2 Begal Sadis yang Tewaskan Korbannya Dibekuk Polrestabes Semarang

Irwan menjelaskan, tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.

Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam.

"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Sleman, Pariyem Dihabisi Gara-gara Utang Rp 2 Juta

Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup percakapan internal siswa.

Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.

Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X