SEMARANG, harianmerapi.com - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang, Jawa Tengah, menetapkan mantan Kepala Pelayaran SMK Wira Samudera berinisial AJP sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di sekolah tersebut.
Ketua Tim Penyidik Cabjari Semarang Dewi Rahmaningsih di Semarang, Kamis (26/8/2021), membenarkan penyidikan dugaan korupsi anggaran senilai Rp 1 miliar tersebut.
Dewi juga membenarkan jika sudah ditetapkan tersangka dalam perkara itu.
Baca Juga: Selesaikan Polemik Lahan dengan TNI, Pemkot Magelang Surati Presiden Jokowi
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2021. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ia menuturkan penyidik masih fokus untuk mematangkan materi penyidikan.
Sementara itu, dugaan korupsi di SMK Wira Samudera sudah dilaporkan sejak 2019.
Baca Juga: Pemuda Bunuh Kekasihnya yang Sedang Hamil 9 Bulan Dibekuk Polrestabes Semarang
Dugaan korupsi tersebut bersumber pada alokasi anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2016.
Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan anggaran tersebut.*