semarang

3 Hal Inilah yang Perlu Dijawab Kalau Mau Amandemen UUD 1945

Jumat, 20 Agustus 2021 | 11:47 WIB
Tangkap layar Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (kiri) ketika tampil sebagai narasumber dalam pembahasan bertema "Perlukah Amendemen UUD untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)?" yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Jumat (20/8/2021). ( ANTARA/Kliwon)


SEMARANG, harianmerapi.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebutkan tiga hal yang perlu dijawab sebelum melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hamdan Zoelva menyebutkan, pertanyaan soal urgensi amendemen konstitusi ini perlu ada jawaban, kemudian pertanyaan lanjutannya apa masalah besar bangsa dan negara saat ini, lalu apakah masalah besar bangsa dan negara ini sumber persoalannya dari masalah konstitusi.

"Saya kira tiga pertanyaan itu harus dijawab sehingga kelihatan urgensi atau enggak?" kata Hamdan Zoelva dalam pembahasan bertema "Perlukah Amendemen UUD untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)?" yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: 5 Modus Penipuan Online, Waspadalah, Biasakan Diri Lindungi Data Pribadi

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Titi Anggraini selaku tuan rumah Program Salam Radio mengemukakan kekhawatiran masyarakat terkait dengan rencana amendemen UUD 1945.


Ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa amendemen ini tidak hanya terkait dengan PPHN, tetapi juga akan mengubah ketentuan masa jabatan presiden/wakil presiden.


Kekhawatiran lain yang juga disebut Titi Anggraini adalah pemilihan presiden/wakil presiden tidak secara langsung oleh rakyat, tetapi dipilih kembali melalui MPR.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Pemuda Muhammadiyah Gotong Royong Atasi Pandemi

"Ada pula yang mempertanyakan urgensi amendemen kelima setelah amendemen pertama UUD 1945 pada tahun 1999 hingga amendemen keempat pada tahun 2002," kata Titi Anggraini yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sekarang ini, lanjut dia, masalah besar bangsa saat ini yang paling nyata adalah pandemi Covid-19 yang melanda tanah air sejak Maret 2020 hingga Agustus 2021. Wabah ini berimbas pada masalah ekonomi, kemudian berpotensi penambahan jumlah penduduk yang miskin dan masalah-masalah sosial lainnya.

 

Hamdan Zoelva lantas bertanya, "Apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah masalah itu tidak adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau PPHN, nama lain dari GBHN?"

Zoelva melanjutkan, "Kalau saya menyatakan dengan sederhana, bukan persoalan di konstitusi. Masa masalah pandemi sumber dari konstitusi? Masa masalah-masalah ekonomi krusial masalahnya di konstitusi?"

Mendengar penjelasan dari pimpinan MPR kepadanya bahwa tidak ada GBHN itu mengakibatkan tidak konstannya pembangunan atau selalu berubah-ubah, Zoelva balik bertanya apakah yang berubah itu gara-gara konstitusi atau gegara politikusnya yang berubah-ubah.

Baca Juga: Rupiah Pagi Ini Melemah Rp 14.465 Per Dolar AS

Halaman:

Tags

Terkini