Ia lalu menyimpulkan bahwa politikusnya mengambil persoalan hanya di sisi 5 tahunan, padahal konstitusi itu jangan panjang. Kalau hanya 5 tahunan, pasti akan berubah-ubah, tidak mungkin konstan.
"Jadi, persoalannya pada konsistensi. Lalu apakah ada yang membuat suatu kebijakan negara itu konsistensi?" kata Zoelva.
Zoelva lantas menyebutkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025. Namun, disayangkan hal itu tidak pernah dilihat sehingga tidak konsisten.
"Lagi pula, kebijakan politik kita selalu kepentingan jangka pendek, sering terabaikan hal-hal yang strategis dan jangka panjang. Inilah kultur konstitusional yang harus dibiasakan," kata Zoelva ketika dikonfirmasi di Semarang seusai acara tersebut.
Hasil risetnya menyatakan bahwa sumber persoalannya tidak konsistennya pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi sehingga tidak ada urgensi mengamendemen UUD NRI Tahun 1945 dengan menambah PPHN.*