Sejak awal pembangunan pasar tradisional dilakukan dengan melihat kondisi yang memang layak harus dibangun lebih dulu.
Kendala dalam proses pembangunan harus diselesaikan agar tidak menyalahi aturan.
"Kalau masih dikelola pihak ketiga maka tidak bisa asal bangun. Tentu menunggu habis dulu. Aturannya seperti itu. Masyarakat sabar dulu," lanjutnya.
DPRD Sukoharjo melalui Komisi II juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo terkait rencana pembangunan Pasar Kartasura.
Baca Juga: Waspada tipuan aplikasi kencan, begini antisipasinya
Meski pembangunan belum dilakukan sekarang, namun tahap persiapan tetap harus dilakukan.
"Memang pasar tradisional yang belum dibangun Pasar Kartasura dan Pasar Mulur. Memang ada kendala teknis dan harus diselesaikan dulu oleh Diskopumdag Sukoharjo," lanjutnya.
Diskopumdag Sukoharjo berencana siapkan Detailed engineering design (DED) Pasar Kartasura sebagai bagian dari persiapan pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan sendiri baru akan dilakukan setelah pengelolaan Pasar Kartasura oleh pihak ketiga selesai kemungkinan tahun 2023 ini.
Baca Juga: Tak ada pencabulan guyon, semua berdampak pidana, ini sanksinya
Pedagang mendukung rencana pembangunan dengan meminta tetap dilibatkan dalam setiap proses perencanaan.
Kepala Diskopumdag Sukoharjo Iwan Setiyono, mengatakan, Diskopumdag Sukoharjo sudah lama memiliki rencana pembangunan Pasar Kartasura.
Namun demikian pelaksanaanya belum bisa direaliasikan karena terkendala pengelolaan masih menjadi kewenangan pihak ketiga yang baru akan berakhir kemungkinan tahun 2023 ini.
Iwan menjelaskan, sambil menunggu pengelolaan pihak ketiga berakhir, Diskopumdag Sukoharjo juga melakukan persiapan pembangunan Pasar Kartasura dengan menyiapkan DED.
Baca Juga: Status Tersangka M Hasya Attalah Dicabut, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf