bantul

Polres Bantul akan gelar Operasi Keselamatan Progo selama dua pekan, berikut 5 target sasaran razianya

Minggu, 22 Januari 2023 | 21:30 WIB
Petugas saat memberikan imbauan kepada pengendara karena tidak tertib lalu lintas di wilayah Bantul. (Foto: Dok. Humas Polres Bantul)

HARIAN MERAPI - Polres Bantul akan menggelar Operasi Keselamatan Progo di wilayah Bantul dengan beberapa target sasaran razia.

Operasi Keselamatan Progo ini rencana akan digelar selama 2 minggu atau 14 hari dengan target sasaran razia tertentu.

Adapun tanggal Operasi Keselamatan Progo akan digelar pada tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023.

Baca Juga: Terduga teroris yang ditangkap di Pandowoharjo Sleman diduga simpatisan ISIS

"Operasi ini akan melibatkan 150 anggota Polres Bantul serta gabungan personel TNI dan instansi terkait," ujar Wakapolres Bantul, Kompol Sancoko P. Seksono seperti dilansir dari tribratanewsbantul, Minggu (22/1/203).

Lebih lanjut Sancoko mengatakan bahwa tujuan Operasi Keselamatan Progo ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kedislipinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu juga untuk menurunkan angka pelanggaran serta menurunkan angka kecelakaan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Kunlavut Vitidsarn bikin kejutan! Kandaskan Viktor Axelsen di babak final India Open 2023

Kegiatan Operasi Keselamatan Progo 2023 ini juga merupakan salah satu kegiatan yang menjadi agenda rutin.

Agenda rutin tersebut dilaksanakan oleh Polres Bantul.

"Untuk itu dimohon kepada anggota agar melaksanakan dengan sungguh-sungguh demi mendapatkan hasil operasi yang maksimal," ucap Sancoko.

Baca Juga: Bintang sinetron Tajwid Cinta, Harris Vriza dan Cut Syifa sapa warga Jogja lewat jumpa artis SCTV

Adapun target sasaran razia ini terdiri dari 5 pelanggaran lalu lintas, yaitu:

1. Kendaraan bermotor (ranmor) Roda 2 dan Roda 4 tidak sesuai dengan standar pabrik,
2. Knalpot kendaraan bermotor tidak sesuai dengan standar pabrik,
3. Kendaraan bermotor dengan sirine yang bukan peruntukan,
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan aturan,
5. Helm standar bagi pengguna kendaraan bermotor maupun yang berboncengan.

Lebih lanjut Sancoko pun berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam berkendara.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB