bantul

Pacar pelaku pembuangan bayi di bak sampah Bantul tak ditetapkan sebagai tersangka, ini alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 | 06:30 WIB
Lokasi pembuangan bayi di bak sampah, Sewon, Bantul oleh pelaku pada Desember 2022 lalu. Foto: Humas Polres Bantul (Foto: Humas Polres Bantul)

Baca Juga: Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ini yang memberatkan dan meringankan hukuman

Hal ini dikarenakan hingga sejauh ini pacar pelaku tidak terlibat dalam pembuangan bayi malang tersebut.

WRL sang ibu dari bayi tersebut menjadi tersangka karena telah membuang bayinya di bak sampah yang ditemukan warga pada Desember 2022 lalu.

Menurut Jeffry, kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP.

Baca Juga: Badai badai PHK guncang startup, pengamat yakin tidak berpengaruh terhadap kreativitas anak muda

Dalam Pasal 305 KUHP yang berisi: "Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara."

Kemudian Pasal 306 ayat 2 KUHP, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dan atau Pasal 308, menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.

"Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP," ujarnya.

Oleh karena itu disimpulkan bahwa pacar pelaku tidak menjadi tersangka sebab selama ini ia tidak terlibat dalam pembuangan bayi di Sewon, Bantul tersebut.*

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB