HARIAN MERAPI - Seorang residivis, Bdt alias Moko (34) warga Sudagaran Tegalrejo Yogyakarta yang ditangkap petugas kepolisian melakukan pencurian sebuah kamera digital dan HP tak mau mengakuinya.
Pelaku mengelak dan menyatakan menemukan barang-barang milik korban Reihan Daffa di tangga sebuah ruko sebelum akhirnya dijual.
"Ketika korban melaporkan kehilangan barang awalnya tak sadar kalau barang hilang. Setelah melihat email ada foto orang lain masuk. Saat dicek barang di rumah berupa kamera dan HP hilang," kata Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman SH MH kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Viral ugal-ugalan di jalan, sopir angkutan umum di Salatiga diamankan polisi
Untuk itu korban malaporkan kehilangan barang-barang miliknya ke Polsek Kasihan.
Setelah Polsek Kasihan menerima laporan polisi tentang pencurian kamera dan handphone, Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan didapatkan informasi tentang keberadaan obyek yang dilaporkan tersebut.
Selanjutnya pada Kamis 5 Januari 2023 dilakukan pencarian menemukan saksi yang kedapatan membawa handphone dan setelah dilakukan interograsi bahwa handphone tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Moko.
Kemudian petugas unit reskrim mencari kebaradaan Moko di rumahnya Sudagaran Tegalrejo Tegalrejo Yogyakarta.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui dan membenarkan sebelumnya telah menguasai kamera dan handphone yang didapatnya dari menemukan di jalan.
Namun barang yang dimaksud sudah dijual kepada orang lain dan uangnya hasil penjualan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Demi konten pemuda tewas ditabrak truk di Bogor, sopir sempat kabur jadi tersangka
Sementara barang bukti 1 handphone dan 1 kamera sebagai objek yang dilaporkan sudah berhasil disita dan tersangka dilakukan penahan di Polsek Kasihan.
Akibat pencurian yang dilakukan tersangka dijerat dengan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pejara atau penggelapan pasal 372KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara tersangka Moko menyatakan dirinya tidak melakukan pencurian hanya menemukan barang-barang tersebut di tangga sebuah ruko.