Meskipun demikian wacana tersebut tidak serta merta bisa langsung dilakukan.
Pasalnya, status jalan merupakan Jalan Nasional sehingga kewenangan berada di Kementerian Perhubungan, khususnya BPTD Wilayah X Jateng-DIY.
"Saat ini kami usulkan ke BPTD dilakukan dengan melibatkan forum lalu lintas Kementerian Perhubungan, Pemda DIY, kepolisian dengan salah satu agenda pembahasan untuk rencana pemasangan Apill di Bundaran Tugu Tobong,” terangnya.
Ditambahkan bahwa untuk kepastian pemasangan juga masih membutuhkan kajian terkait dengan kondisi di sekitar Tugu Tobong.
Baca Juga: Wisata kopi makin digemari, potensial dikembangkan di berbagai daerah, ini prospeknya
Karena yang melaksanakan BPTD dengan alasan keselamatan, tetapi nanti ada kajian terlebih dahulu dan hasilnya akan muncul rekomendasi terkait kebijakan pengaturan lalu lintas.
“Pembangunan monumen Tobong Gamping Tahap I sudah selesai dan saat ini dalam proses penyiapan untuk penataaan tahap dua,” ucapnya. *