HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo bebaskan tanah di Desa Karangrejo Kecamatan Loano untuk pembangunan jalan lingkar timur.
Sebanyak 96 bidang tanah dan bangunan di Desa Karangrejo dibebaskan Pemkab Purworejo guna keperluan pembangunan Jalan Lingkar Timur Purworejo.
Setelah bebaskan tanah dan bangunan di Desa Karangrejo, Pemkab Purworejo berencana melebarkan akses jalan dari jembatan Sejiwan ke pertigaan Caok Karangrejo.
Akses yang akan dibangun Pemkab Purworejo sepanjang kurang lebih 1,6 kilometer.
"Semua lahan yang dibebaskan itu terletak di Desa Karangrejo," kata Sekretaris Desa Karangrejo, Muhammad Arbain, Senin 2 Januari 2022.
Pemerintah mulai membebaskan lahan di desa itu pada tahun 2021.
Sebanyak 22 bidang lahan dan bangunan milik warga diganti rugi.
Kemudian pada tahun 2022, pemerintah kembali mengganti rugi 74 bidang lahan serta bangunan warga.
Baca Juga: Pengalaman misteri Ridho menempati rumah baru di Purworejo, ternyata ada penghuni makhluk halusnya
Warga menerima ganti rugi dengan nilai bervariasi sesuai dengan luas, kelas tanah, dan jenis bangunan yang dimiliki.
Penerima ganti rugi terkecil memperoleh Rp 1,5 juta, sedangkan terbanyak Rp 819 juta.
Menurutnya, seluruh warga yang tanahnya terkena rencana proyek pelebaran jalan itu setuju dengan pembebasan.
"Warga sadar jika peningkatan jalan itu akan membawa manfaat bagi mereka di masa depan. Perekonomian Karangrejo akan semakin bergeliat," tuturnya.