HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong kaum perempuan untuk meningkatkan peran di bidang kepemiluan, sebab perannya sangat penting dan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan kaum perempuan pada peringatan Hari Ibu ke - 94 yang jatuh 22 Desember 2022 harus menjadi momentum untuk meningkatkan peran perempuan di kepemiluan dan di berbagai macam bidang lain.
"Regulasi pun mendukung perempuan untuk terlibat banyak dalam pemilu, baik sebagai penyelenggara, peserta, pemantau, relawan hingga kader partai politik," kata Betty Epsilon Idroos, sebagaimana diunggah di laman KPU.go.id
Baca Juga: APIK PTMA gelar kompetisi tingkat internasional, lima mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY raih kejuaraan
Betty mengemukakan regulasi yang mendukung perempuan untuk terlibat dalam pemilu, seperti yang termaktub dalam UUD 1945, UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 2 Tahun 2008 jo UU 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
Sementara pentingnya keterlibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu adalah untuk memastikan kesetaraan akses bagi perempuan masuk lembaga negara, mengingat lembaga negara adalah jantung dari pembuatan keputusan politik.
Selain itu, hal ini sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 72 ayat 8.
Baca Juga: Petung Jawa weton Senin Legi 26 Desember 2022, kebalikan dari yang umum dan keinginannya besar
“Apalagi keterlibatan perempuan dalam pemilu juga diakomodasi melalui affirmative action, dimana di setiap level kepengurusannya memerhatikan keterwakilan perempuan 30 persen," kata dia.
Dan dalam mencalonkan anggotanya di pemilu DPR dan DPRD, kata dia, setiap partai politik diminta menyertakan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calonnya. *