Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul, Mabrur Ari Wuryanto SP MM menyatakan, dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan untuk masyarakat.
Apalagi saat ini ada program terbaru yakni "Kerja Keras Bebas Cemas".
"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan bencana ini sebagai kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja rentan, pendapatan minim dengan risiko tinggi. Hal ini akan mengurangi terjadinya potensi kemiskinan," jelas Mabrur.
Jumlah santunan yang didapat ahli waris Juminem sebesar Rp 42 juta dikarenakan meninggal dunia bukan saat menjalankan pekerjaan.
Bila meninggal dunia karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp 70 juta.
Meski begitu santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut sangat berarti untuk keberlangsungan hidup ahli waris yang ditinggalkan.
Relawan sebagai pekerja informal karena tidak mendapatkan gaji atau menerima upah.
Sehingga sesuai aturan relawan berhak untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pedagang Pasar Cuplik Sukoharjo syukuran resmi tempati los
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dirasakan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian.
Untuk tahap pertama ada 600 relawan di Kabur Bantul mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan tahap kedua sebanyak 1.000 relawan.
Semua premi yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditanggung langsung oleh BPBD Kabupaten Bantul.
"Setahu saya BPJS Ketenagakerjaan untuk relawan baru dilakukan di Kabupaten Bantul," tegas Mabrur.
Untuk itu Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih mengapresiasikan dedikasi para relawan dalam menjalani tugas kemanusiaan tanpa imbalan atau gaji.