kulonprogo

Komisi IV DPRD Kulon Progo pastikan pesantren bisa akses Danais

Kamis, 1 Desember 2022 | 22:02 WIB
Muhtarom Asrori dan Jeni Widyatmoko. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Komisi IV DPRD Kulon Progo menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan pesantren di wilayah ini.

Dipastikan, lembaga pesantren tidak menjadi anak tiri sehingga tetap menerima kucuran dana dari APBD Kulon Progo bahkan bisa mengakses dana keistimewaan (danais) DIY.

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori mengatakan, perhatian terhadap pesantren diwujudkan pihaknya dengan mengusulkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: KIB prioritaskan Airlangga diusung jadi Capres, Pengamat menilai memang pantas karena karirnya cemerlang

Payung hukum ini merupakan turunan dari regulasi di atasnya yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Dasar pembentukan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yakni karena ada beberapa pondok pesantren di Kulon Progo yang mengadakan audiensi dengan kami. Karena kami merasa ini urgent, jadi ditindaklanjuti dengan membuat Naskah Akademik (NA) lalu membentuk panitia khusus (pansus)," kata Tarom, Kamis (1/12/2022).

Saat ini, lanjutnya, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah siap disahkan karena mekanisme pembentukannya telah selesai. Penetapan regulasi ini hanya tinggal menunggu jadwal rapat paripurna di gedung dewan.

"Intinya bagaimana agar pesantren tidak menjadi lembaga anak tiri tetapi tetap diperhatikan Pemkab Kulon Progo sepanjang ada kemampuan keuangan daerah. Artinya, ada alokasi anggaran yang dikucurkan untuk pesantren, mulai dari bantuan sarana prasarana hingga insentif bagi para kyai," tegasnya.

Baca Juga: Sebelum terungkap sejarahnya, Gunung Tidar Magelang dikenal keramat, angker, gawat keliwat-liwat

Tarom juga berharap, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa menjadi regulasi bagi pesantren untuk mengakses danais DIY.

Sebab di dalamnya ada muatan khusus keistimewaan. Pesantren juga sudah berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka sehingga banyak budaya di pesantren yang harus diperhatikan pemerintah.

"Nanti para santri tidak hanya mengaji Al Qur'an, hadist dan kitab kuning, tetapi juga budaya Kemataraman bisa masuk ke sana," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo, Jeni Widyatmoko menambahkan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan memberikan wewenang kepada Pemkab dalam memfasilitasi pondok pesantren di Kulon Progo untuk menjalankan tiga fungsinya yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.

Baca Juga: Dukung pengelolaan arsip go digital, Pemkab Sleman luncurkan aplikasi Srikandi

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB