Komisi IV DPRD Kulon Progo pastikan pesantren bisa akses Danais

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 22:02 WIB
Muhtarom Asrori dan Jeni Widyatmoko.  (Amin Kuntari)
Muhtarom Asrori dan Jeni Widyatmoko. (Amin Kuntari)

Pada fungsi pendidikan, Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkab dalam memberikan hibah sarana dan prasarana yang dibutuhkan pondok pesantren seperti ruang kelas dan masjid.

"Pemberian insentif bagi ustadz/ustadzah dan tenaga pendidik serta biaya operasional pondok pesantren sudah bisa dilakukan sepanjang keuangan daerah mampu," katanya.

Kemudian pada fungsi dakwah, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan menjadi payung hukum dalam pemberian support dari Pemkab pada pelaksanaan kegiatan pondok pesantren seperti peringatan hari besar Islam, dakwah umum dan sebagainya.

Sementara pada fungsi pemberdayaan, memungkinkan Pemkab masuk dalam pengembangan ekonomi santri atau masyarakat sekitar pondok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 2 Desember 2022, memperluas pertemanan membuat kehidupan asmara menjadi makin hangat

"Contohnya ketika pondok pesantren mau bikin koperasi, menjalankan aktivitas perdagangan dan melakukan digital marketing," kata Jeni. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X