Pada fungsi pendidikan, Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkab dalam memberikan hibah sarana dan prasarana yang dibutuhkan pondok pesantren seperti ruang kelas dan masjid.
"Pemberian insentif bagi ustadz/ustadzah dan tenaga pendidik serta biaya operasional pondok pesantren sudah bisa dilakukan sepanjang keuangan daerah mampu," katanya.
Kemudian pada fungsi dakwah, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan menjadi payung hukum dalam pemberian support dari Pemkab pada pelaksanaan kegiatan pondok pesantren seperti peringatan hari besar Islam, dakwah umum dan sebagainya.
Sementara pada fungsi pemberdayaan, memungkinkan Pemkab masuk dalam pengembangan ekonomi santri atau masyarakat sekitar pondok.
"Contohnya ketika pondok pesantren mau bikin koperasi, menjalankan aktivitas perdagangan dan melakukan digital marketing," kata Jeni. *