Kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga BBM, merupakan langkah yang tepat. Pemerintah pusat telah menghitung dengan cermat dan dengan banyak pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut. Salah satunya adalah pemikiran kebijakan subsidi BBM yang tepat sasaran untuk rakyat kecil menengah.
Baca Juga: Pantai indah di Pantura, konon dulunya menjadi tempat pembuangan kutang atau bra
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 134/PMK.07/2022 pasal 2 memberikan amanah bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang pada ayat 2 huruf (b) digunakan untuk penciptaan lapangan kerja.
Untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas dan dalam rangka penanganan dampak inflasi sebagai akibat kenaikan harga BBM, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo hadir melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo menyalurkan bantuan sosial modal usaha produktif kepada peserta pelatihan Balai Latihan Kerja seperti yang telah dilaksanakan pada pagi ini.
"Oleh karena itu sekali lagi saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan pemberian bantuan sosial modal usaha ini. Saya berharap dengan pemberian bantuan sosial modal usaha ini dapat dijadikan sebagai tambahan modal dalam berwirausaha serta mengembangkan wirausaha yang sudah dijalankan," ujarnya.
Baca Juga: Kali Ciliwung meluap, rendam permukiman warga di Kebon Pala Jakarta Timur, begini kondisinya
Kepada penerima bantuan sosial modal usaha produktif ini, Bupati berpesan untuk dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. "Jangan digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif, tapi manfaatkan bantuan ini untuk hal-hal yang bersifat produktif. Semoga hal ini dapat menambah keberkahan bagi kita semua," lanjutnya.*