HARIAN MERAPI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW Ansor DIY membuka posko pengaduan korban kasus jual beli tanah kapling oleh perusahaan dan pengembang properti di bawah naungan KPTI di Kantor PW Ansor DIY Jalan Ring-road Selatan Sewon Bantul.
"Kami konsisten untuk mendampingi semua secara free. Masyarakat yang merasa jadi korban dapat datang langsung ke LBH Ansor," ujar Ketua Umum LBH PW Ansor DIY, M Ulinnuha SHI MH CM SHEL didampingi Sekretaris Teguh RM SH MH dan Kadiv Penanganan Perkara Rio Anggara SH kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Sampai saat ini LBH PW Ansor DIY telah mendampingi pelaporan secara pidana di Polres Metro Kota Depok, Polda DIY dan Polres Pemalang Jawa Tengah.
Baca Juga: Muncul varian XBB, Dinkes Temanggung minta masyarakat waspada penularan Covid-19
Pihaknya konsisten untuk mendampingi semua secara free.
Untuk itu masyarakat yang merasa jadi korban dapat datang ke LBH PW Ansor DIY.
Setelah melakukan pembukaan posko, LBH PW Ansor DIY akan melakukan proses hukum baik pidana, perdata dan sengketa konsumen.
Berdasarkan laporan warga masyarakat pihaknya telah melakukan proses investigasi di lapangan.
Baca Juga: Kejadian misteri warga geger gara-gara isu pocong keliling, ternyata ini yang jadi penyebabnya
Selama ini modus kejahatan yang dilakukan jual beli tanah kapling maupun tawaran investasi properti atau nabung tanah dengan profit sharing atau bagi hasil.
Namun setelah para korban melakukan pembayaran tanah yang ditawarkan tidak pernah ada.
Selama ini para pelaku melalui KPTI membentuk sebuah PT di setiap kota sebelum melakukan penawaran melalui digital marketing.
Di wilayah DIY yang telah mengadu ke LBH PW Ansor DIY ada 4 orang.