HARIAN MERAPI - Kasus penambangan pasir ilegal yang menyeret dua tersangka, Shr dan Ny MI keduanya warga Sleman telah memasuki tahap 2.
Dengan dilakukannya tahap 2 tersebut, kedua tersangka resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polres Sleman kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman.
"Hari ini telah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Dikeroyok hingga giginya copot, sopir tambang pasir lereng Merapi siap tempuh jalur hukum
Setelah dilakukan tahap 2, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan lagi terkait administrasi maupun dakwaan.
Bila semuanya sudah lengkap secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk disidangkan.
Dalam kasus tersebut diketahui tersangka Shr sebagai pegawai Ny MI yang tengah bekerja mengambang pasir di lereng Merapi terkena razia petugas kepolisian.
Baca Juga: Gara-gara selisih paham, kepala korban dibacok clurit, pelaku langsung diringkus Polresta Yogyakarta
Dari pemeriksaan diketahui penambangan yang dilakukan tanpa adanya izin atau ilegal.
Selain menetapkan Shr sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Ny MI yang diketahui sebagai pemilik usaha tambang sebagai tersangka.
Dari usaha penambangan tersebut, telah disita barang bukti berupa 2 unit truk dan 1 alat berat berupa ekskavator.
Alat yang digunakan untuk menambang tersebut diketahui disewa oleh Ny MI dan bukan miliknya.
Baca Juga: Dua perusahaan farmasi dicurigai salahgunakan bahan baku obat sirop, BPOM : Ada unsur kesengajaan
Terkait barang bukti yang disita, Agung menyebutkan pemilik kendaraan atau alat berat yang disewa tersangka boleh saja mengajukan pinjam pakai.