Dua perusahaan farmasi dicurigai salahgunakan bahan baku obat sirop, BPOM : Ada unsur kesengajaan

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:59 WIB
elaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina (kiri), Kepala BPOM Penny K. Lukito (tengah), dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM 2017-2022 Munafrizal Manan (kanan) saat konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis (27/10/2022) (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
elaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina (kiri), Kepala BPOM Penny K. Lukito (tengah), dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM 2017-2022 Munafrizal Manan (kanan) saat konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis (27/10/2022) (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

HARIAN MERAPI - Dua perusahaan farmasi dicurigai menyalahgunakan penggunaan bahan baku obat sirop karena ditemukan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi.

“Kecurigaan kami malah karena di bahan bakunya yang sangat tinggi," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, bahan baku itu bukan lagi pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG), bisa jadi itu sudah EG dan DEG sebagai pelarut.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, penyidik Direskrimum Polda Jatim kembali periksa Direktur Operasional PT LIB Soedjarno

"Itu yang menjadikan kecurigaan kami, ada unsur kesengajaan, tapi itu ditelusur lebih jauh lagi,” imbuh Penny.

Dia mengatakan pihaknya menemukan indikasi penggunaan bahan baku yang salah atau tidak sesuai dengan syarat. Penny menegaskan bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat.

Namun, PG dan PEG serta sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol masih dibolehkan, dengan batasan pencemar sebesar 0,1 persen pada bahan baku.

“Bisa jadi dari sumber bahan bakunya. Bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya, bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PG atau PEG, malahan menggunakan EG dan DEG-nya sebagai pelarutnya mengingat begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut,” kata Penny.

Baca Juga: Kasus gagal ginjal akut, Komnas HAM : Harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini

Sebelumnya, pada Senin (24/10), Penny telah mengatakan pihaknya akan memidanakan dua perusahaan farmasi terkait temuan kandungan cemaran EG dan DEG yang terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan. BPOM masih belum menyebutkan secara spesifik dua perusahaan tersebut.

Untuk mendalami proses hukum, BPOM melalui Kedeputian IV Bidang Penindakan membentuk tim gabungan bersama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan terkait pemidanaan kedua produsen farmasi.

“Kami sudah berkoordinasi. Kami menyampaikan terima kasih, Bareskrim Kepolisian merespon dengan baik. Kami sudah membentuk tim gabungan. Nah, sekarang sedang dalam proses,” kata Penny.

Baca Juga: Elektabilitas terus naik. Hasil survei : Airlangga menteri yang tenang dan tidak membuat gaduh

Penny juga menegaskan pihaknya masih menelusuri dugaan penyalahgunaan bahan baku obat sirop, termasuk dari mana kedua produsen mendapatkan bahan baku obat dan kemungkinan apakah bahan pelarut berbahaya itu diedarkan atau dibeli oleh produsen farmasi lainnya.

“Ini masih dalam penelusuran. Nanti tentunya apabila penelusuran ini sampai dengan penyidikan sudah selesai, tentunya kami akan mempunyai gambaran yang lebih lengkap dengan pembuktiannya,” kata Penny.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X