HARIAN MERAPI - Polres Bantul bersama jajaran polsek berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merek dalam razia yang digelar beberapa hari terakhir.
Razia tersebut untuk merespon terjadinya korban tewas akibat peredaran miras oplosan beberapa waktu lalu.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana SSn mengungkapkan, razia miras digelar dalam rangka menciptakan keamaman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Baca Juga: Pesta miras di hajatan pernikahan, 3 warga Bantul tewas 2 selamat
Dari jumlah botol miras yang disita, sebanyak 28 botol disita Polsek Kasihan, 21 botol disita Polsek Bantul, 21 botol oleh Polsek Bambanglipuro, 10 botol oleh Polsek Imogiri dan 1 botol disita Polsek Piyungan.
“Selain miras, kami juga menyita bahan-bahan miras oplosan, seperti alkohol murni, minuman suplemen dan air galon,” ujar Iptu I Nengah kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita kemudian diangkut ke Mapolsek masing-masing untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Nantinya barang bukti yang sudah disita, akan dimusnahkan bersama-sama,” tambahnya.
Untuk itu bagi para penjual miras akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras. Hal ini untuk mencegah kejahatan yang diakibatkan pengaruh miras dan mencegah korban miras oplosan,” tegasnya.*