solo

Satlantas Polres Sukoharjo tilang 2.944 pelanggaran terpantau ETLE selama Operasi Zebra Candi 2022

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:25 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memantau ETLE. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 2.944 pelaku pelanggaran lalu lintas mendapat sanksi tilang setelah terpantau sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Tilang diberikan selama Operasi Zebra Candi 2022 yang digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober.

Pelanggaran paling menonjol yakni pengendara sepeda motor tidak memakai helm dan sabuk pengaman pada pengemudi mobil.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: jangan takut laporkan aparat penegak hukum yang memeras

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (18/10/2022) mengatakan, Operasi Zebra Candi 2022 sudah berakhir pada Minggu (16/10) setelah selama 14 hari dilaksanakan.

Total diketahui ada 2.944 pelaku pelanggaran lalu lintas terpantau ETLE statis dan ETLE mobile.

Adapun jumlah rincian pelanggaran yang terkena tilang ETLE meliputi pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 1.396 pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 741 pelanggaran, pelanggaran marka atau rambu sebanyak 501 pelanggaran dan pelanggaran kelengkapan sebanyak 306 pelanggaran.

“Jumlah 2.944 pelanggaran tersebut yang terkena tindakan, pasalnya selain tindakan petugas juga telah memberi teguran kepada 1.510 pengendara motor maupun pengemudi mobil,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2022, santri wajib hapal menyanyikan Mars Hari Santri Nasional, berikut lirikn

Operasi Zebra Candi 2022 bertujuan membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib lalin. “Targetnya, mampu menekan pelanggaran lalin dan kecelakaan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” lanjutnya.

Tercatat tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022, yakni pengemudi atau pengendara bermotor yang mengoperasikan handphone saat berkendara, pengendara bermotor masih di bawah umur.

Berikutnya, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm ber-SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang mengonsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas, serta mengemudi melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Didakwa lakukan pembunuhan Brigadir J, Bharada E dikawal LPSK menuju PN Jaksel jalani sidang perdana

Operasi Zebra Candi 2022 mengedepankan kegiatan bersifat edukatif, persuasif, humanis, dan didukung teguran bersifat simpatik guna meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Halaman:

Tags

Terkini