Operasi Zebra Candi 2022 yang sudah selesai dilaksanakan selama 14 hari mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 lalu mengambil tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.
Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 kali ini penegakan hukum lalu lintas dilaksanakan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Kapolres menjelaskan dalam Opersi Zebra Candi 2022 sebelumnya terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran, yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, khusus plat hitam, serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas. *