Sementara itu, pemerintah daerah memberikan fasilitasi kepada pesantren dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi dan/atau pelatihan keterampilan.
Disampaikan bantuan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan fasilitasi pesantren bersumber dari masyarakat anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat, dalam pengembangan penyelenggaraan pesantren masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren.
Sedangkan pembahasan raperda fasilitasi pesantren ini dibahas oleh Pansus III, yang terdiri dari fraksi PDIP 2 orang, FPKB (2), F Partai Golkar (1), F Gerindra 1, F PPP (1), F PAN berkeadilan (3) dan F Nusantara (1). *