solo

Realisasi 84,95 Persen, Pembebasan Lahan Pembangunan JLT Sukoharjo Capai 342 Bidang Tanah

Jumat, 30 Juli 2021 | 13:20 WIB
Ilustrasi pembangunan jalan di Sukoharjo. (Dokumen)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Prosentase pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) sudah mencapai 84,95 persen. Bidang lahan yang sudah dibebaskan sejak tahun 2020 dan 2021 sebanyak 342 bidang tanah dari total 392 bidang tanah. Sedangkan dari sisi anggaran telah dibayarkan sebesar Rp 101.096.213.217 dari total dana disediakan Rp 119.000.000.000. Masih ada 50 bidang tanah yang belum dibebaskan dan segera diselesaikan secepatnya tuntas hingga akhir tahun 2020.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo dan Kasi Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Burhan Surya Aji, Jumat (30/7/2021), pembebasan lahan untuk pembangunan JLT terus dilaksanakan. Seperti baru saja dilakukan terhadap 11 bidang tanah pada Kamis (29/7).

Total anggaran untuk 11 bidang tanah tersebut sekitar Rp 11 miliar. Dalam pelaksanaanya dari 11 bidang tanah hanya 10 bidang tanah saja yang sudah dibebaskan. Satu bidang tanah ditunda pelaksanaan pembebasan tanahnya karena pemiliknya berhalangan hadir.

Data dari DPUPR Sukoharjo diketahui pelaksanaan sejak tahun 2020 dan 2021 diketahui sudah ada 342 bidang tanah dibebaskan. Total keseluruhan bidang tanah yang dibutuhkan untuk pembagunan JLT sebanyak 392 bidang tanah. Masih ada 50 bidang tanah yang belum dibebaskan.

Baca Juga: Aneka Tanaman Hias Merambat Masih Diburu Hobiis Saat PPKM

Sebanyak 50 bidang tanah tersebut ditarget DPUPR Sukoharjo akan diselesaikan pembebasannya secepatnya. Sebab Pemkab Sukoharjo berencana program pembebasan lahan selesai hingga akhir tahun 2020 dan pembangunan JLT direncanakan direalisasikan tahun 2021 mendatang.

Anggaran yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan sebanyak 342 bidang tanah sebesar Rp 101.096.213.217. Sedangkan alokasi anggaran keseluruhan yang disediakan sebanyak Rp 119.000.000.000.

Tanah yang dibebaskan untuk pembangunan JLT terdiri dari tanah kas desa, wakaf, tanah warga dan lainnya. Berkas administrasi yang telah lengkap maka akan ditindaklanjuti DPUPR Sukoharjo dengan membayarkan uang pembebasan lahan. Namun apabila syarat belum lengkap maka pemilik tanah wajib melengkapi lebih dulu.

Baca Juga: Dikonsumsi Secara Rutin, Pare akan Mampu Lumpuhkan Tekanan Darah Tinggi dan Demam

"Ada pemilik tanah yang berada di luar pulau Jawa. Pergi merantau ke Kalimantan dan terus kami komunikasikan dan lacak anggota keluarganya di Sukoharjo sini. Berkas harus dilengkapi baru pembayaran pembebasan lahan bisa dilakukan. Apabila tidak maka dilakukan sistem konsinyasi dimana uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN)," ujarnya.

Sebanyak 50 bidang tanah yang belum dibebaskan tersebut memiliki beberapa kendala salah satunya karena pemilik tanah menolak lahannya digunakan sebagai lokasi pembangunan JLT. Selain itu ada juga status tanah milik pemerintah desa. Sesuai aturan apabila tanah berstatus milik pemerintah desa atau kas desa maka prosesnya sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelepasan Aset Desa harus mendapat persetujuan gubernur. DPUPR Sukoharjo dan pemerintah desa terkait sedang mengurus proses tersebut.

"Dari total 50 bidang tanah yang belum dibebaskan ada sekitar 20 bidang tanah milik pemerintah desa atau kas desa tersebar di lima desa dan semuanya masih menunggu persetujuan gubernur," lanjutnya.

Baca Juga: Muslim yang Selalu Berperilaku Jujur akan Diberikan Hak-hak Istimewa oleh Allah SWT

Sebanyak 20 bidang tanah kas desa kemungkinan akan menerima persetujuan gubernur dalam waktu bersamaan. Sebab proses pengajuannya juga sama dan sedang berjalan sekarang. DPUPR Sukoharjo sekarang terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah terkait proses tersebut.

"Pada rencana pembangunan JLT sebenarnya ada 481 bidang tanah. Tapi tidak semua mendapat uang ganti rugi. Pembebasan tanah yang dapat ganti rugi hanya 392 bidang. Sisanya ada 90 bidang tanah berupa saluran dan jalan," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini