Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan, secara teknis ada sebanyak 481 bidang tanah terdampak proyek pembangunan JLT. Tanah tersebut status milik warga, kas desa, jalan dan bidang lainnya seperti milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Khusus untuk tanah milik BBWSBS tersebut berupa tanggul, talud atau aliran sungai.
Baca Juga: PLN Andalkan Teknologi untuk Dukung Energi Bersih dan Tren 3D
Dilihat dari letak tanah terkena proyek pembangunan JLT berada di lima desa di dua kecamatan. Rinciannya, di Desa Plesan dan Desa Celep, Kecamatan Nguter. Sedangkan tiga desa lainnya di Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari.
Total panjang jalan sekitar 5,9 kilometer dan lebar jalan 19 meter. Namun pada beberapa titik lebar jalan mencapai hingga kisaran 20-24 meter karena berada di tebing atau bidang miring. *