HARIAN MERAPI - Polri tengah melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kericuhan pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022).
"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (2/10/2022), seperti dilansir dari pmjnews.com.
Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Dia memastikan akan menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.
"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.
Baca Juga: 127 orang meninggal akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Ini kronologinya
Sebagai inromasi, badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Di mana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.
Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan. *