HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Karanganyar menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo bernama Eko Kamsono usai diperiksa, Selasa (20/9/2022).
Ia diduga menyelewengkan dana Rp1,126 miliar saat menangani proyek pengembangan objek wisata Telaga Madirda.
Proyek itu ditanganinya ketika menjabat Direktur BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar, Jateng pada 2020 silam.
Baca Juga: Penutupan Jembatan Jurug Dishub Sukoharjo siapkan jalur alternatif kendaraan, ini jalurnya
Eko keluar dari kantor Kejari Karanganyar memakai rompi tahanan warna oranye sambil pergelangan tangannya dibelenggu.
Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih di hadapan penyidik. Didampingi penasihat hukumnya, ia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan alasan pihaknya menahan tersangka Eko Kamsono.
"Kami khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya lagi dan melarikan diri," kata Gilang kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Kota Jogja dapat tambahan penerima bantuan 3.644 KPM BLT BBM, ini jadwal pencairannya
Tersangka Eko pernah ke Jakarta beberapa waktu lalu sehingga mangkir dipanggil pemeriksaan. Gilang tak mau hal itu terulang lagi sehingga menutup celahnya kabur.
"Khawatir kabur dengan alasan ada kerjaan di Jakarta. Maka langsung kita tahan," katanya.
Penahanan bakal berlangsung 20 hari ke depan. Jika dibutuhkan, Kejari akan memperpanjang masa penahanan. Dalam hal ini, Eka dititipkan ke ruang tahanan Polres Karanganyar.
Gilang menolak menjelaskan materi pemeriksaan yang dimuat dalam 27 pertanyaan. Menurutnya, itu bukan konsumsi publik.
Baca Juga: Ridwan Hanif jajal mobil listrik Ioniq 5 melintasi jalur ekstrem Cinomati Bantul, kuat nanjak?