Sementara itu mengenai tersangka Suyatno yang mangkir pemanggilan, Kejari tetap mengagendakannya Selasa pekan depan.
Bahkan Suyatno yang menjabat Kades Berjo Ngargoyoso bakal diperlakukan sama alias langsung ditahan setelah pemeriksaan.
"Jika memenuhi pertimbangan subyektif dan obyektif serta fisik dan mental sehat, langsung ditahan," katanya.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Jenazah PNS yang ditemukan tewas terbakar di Semarang diserahkan kepada keluarga
Sementara itu penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan akan kami sampaikan ke kejaksaan atas klien kami," kata Penasihat Hukum Aris Santoso.
Dalam kasus ini, ia penasihat hukum dua tersangka yaitu mantan dirut BUMDes Berjo Eko Kamsono dan Kades Berjo Suyatno.
Aris mengatakan selama mendampingi, kliennya Eko Kamsono dicecar 27 pertanyaan selama 5 jam lebih sejak pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Bukan keris biasa, dapur kebo lajer ternyata sejak dulu jadi perlambang kekuatan
Ia membenarkan kliennya Suyatno mangkir pemanggilan kejaksaan karena sakit. Namun ia berusaha menghadirkannya pada pemanggilan pekan depan. *