yogyakarta

Legislatif Dorong Pemda DIY Gunakan Danais untuk Ringankan Beban Warga Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Selasa, 27 Juli 2021 | 10:57 WIB
Huda Tri Yudiana. Foto: Wulan Yanuarwati (Huda Tri Yudiana. Foto: Wulan Yanuarwati)

 

YOGYA, harianmerapi.com - DPRD DIY mendorong Pemda DIY segera melakukan refocusing dan perubahan alokasi dana keistimewaan (danais) untuk penanganan Covid-19 di Yogyakarta.

Pasalnya Kementerian Keuangan RI telah memberikan lampu hijau penggunaan danais dengan menerbitkan PMK No 94/PMK.07/2021 tertanggal 19 Juli 2021, diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Segera dilakukan refocusing atau perubahan alokasi dana keistimewaan, karena semua regulasinya sudah lengkap. Saat ini sudah terbit PMK 94/PMK.07/2021 di situ memuat bahwa danais bisa untuk penanganan Covid-19 dan perubahan nya sangat mudah, tinggal dilaporkan Kementerian Keuangan dan Bappenas," ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Selasa (27/7/2021).

Huda menegaskan perpanjangan PPKM Level 4, mulai 26 Juli-2 Agustus mendatang harus diikuti dengan pemberian bantuan pada warga terdampak. Penggunaan danais mestinya sudah bisa dilakukan. Menurutnya, dengan adanya bantuan akan mensukseskan PPKM karena warga lebih mudah untuk tinggal di rumah saja.

Baca Juga: DPRD DIY Nilai Aturan PTKM Membingungkan

Oleh sebab itu, danais dapat segera dialokasikan untuk pembelian bantuan warga dan seluruh sarana prasarana penanganan Covid-19. "Penggunaan juga bisa untuk pembelian sarpras, relawan, obat, bantuan warga isoman, maupun keperluan kesehatan," imbuhnya.

Huda menegaskan Pemda DIY seharusnya dapat bergerak dengan cepat, mengingat potensi danais yang cukup besar dapat menyokong penanganan pandemi Covid-19 di Yogyakarta.

"Mestinya sekarang pemda gerak cepat untuk alokasi anggaran tersebut karena potensi danais cukup besar. Bisa juga dilewatkan kelurahan-kelurahan. Kecepatan dan ketepatan saat ini sangat penting,'' jelasnya.

Baca Juga: PNS Terduga Covid-19 Meninggal, DPRD Kota Yogya Lockdown Sepekan

Salah satu cara tercepat adalah melalui kelurahan. Huda mencontohkan misalnya untuk satu kelurahan dapat dianggarkan minimal Rp 250 juta untuk mencover pelbagai keperluan berkaitan penanganan Covid-19. Kelurahan dapat berkoordinasi dengan satgas dusun dan di bawahnya.

"Tapi jika bantuan belum turun atau tidak ada bantuan, sangat wajar jika terpaksa keluar rumah untuk mencari sesuap nasi dan pergerakan warga tidak berkurang signifikan," ujarnya.

"Banyak warga kita yang kerja hari ini untuk makan besok sehingga sangat kesulitan. Juga warga isoman yang jumlahnya semakin banyak, mesti mereka semua dibantu pemerintah," imbuhnya.

Tags

Terkini